Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Pemberitahuan Pembongkaran Picu Penggusuran Lapak Pedagang Pasar Pejuang, Pedagang Minta Solusi

| Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T03:08:34Z








   BEKASI — Media Gaza Mora. Tindak lanjut atas aduan warga disebut menjadi salah satu pemicu dilakukannya pembongkaran sejumlah bangunan dan lapak di area Pasar Tradisional Pejuang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Pembongkaran tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Pembongkaran Mandiri Nomor 600.1.1/249/Kl.P.16 tertanggal 3 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pejuang dan ditandatangani Lurah Pejuang, Suhendra.

Dalam surat tersebut, pemilik bangunan yang berada di sepanjang bantaran Kali Kapuk serta area TPS Pasar Pejuang diimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang masuk dalam area penertiban.

Kebijakan tersebut kemudian berdampak terhadap sejumlah lapak pedagang yang berada di kawasan pasar. Sejumlah pedagang mengaku harus kehilangan tempat berjualan karena lapaknya terdampak pembongkaran.

“Karena ada aduan dan surat tersebut akhirnya terjadi pembongkaran. Yang paling dirugikan kami para pedagang pasar tradisional. Lapak kami tergusur, kami mau jualan di mana?” ujar salah seorang pedagang yang terdampak.

Pembongkaran tersebut juga disebut mengganggu aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Pejuang. Pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di lokasi tersebut kini menghadapi ketidakpastian mengenai keberlangsungan usaha mereka.

Pedagang pada prinsipnya menyatakan tidak menolak upaya penertiban apabila dilakukan demi ketertiban dan kebersihan lingkungan. Namun, mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang konkret, terutama terkait tempat berjualan atau relokasi bagi pedagang yang terdampak.

“Kami mendukung penertiban. Tetapi tolong pikirkan juga nasib kami sebagai pedagang kecil. Jangan sampai pasar tradisional menjadi mati karena kami tergusur. Kalau lapak dibongkar, kami harus berjualan di mana?” kata perwakilan pedagang.

Warga RT 017/RW 017 juga berharap setiap kebijakan penertiban ke depan dapat dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat. Menurut mereka, penataan lingkungan seharusnya tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap warga yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena penertiban tidak hanya menyangkut bangunan atau kebersihan lingkungan, tetapi juga menyentuh keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil.

Pedagang berharap Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak terkait dapat segera memberikan kejelasan mengenai status lapak, mekanisme penertiban, serta solusi atau lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak.

Masyarakat juga meminta agar penataan kawasan Pasar Pejuang dilakukan secara humanis, transparan, dan tidak mengabaikan kepentingan pedagang kecil.

Jamot siahaan 

×
Berita Terbaru Update