JAKARTA TIMUR — GAZA MORA. Proyek Pemeliharaan Turap Saluran Penghubung Badan (PHB) Kayu Putih Tengah yang dibiayai melalui APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan warga. Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pelaksana pekerjaan maupun instansi teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan GAZA MORA pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 16.48 hingga 17.12 WIB, menemukan beberapa hal yang menjadi perhatian, mulai dari informasi nilai kontrak pada papan proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi saluran di sekitar pekerjaan, hingga kesesuaian titik pekerjaan dengan keterangan lokasi pada papan proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Mawany Inti Karya, dengan PT Binamadya Persada sebagai konsultan pengawas. Kontrak pekerjaan tercatat dimulai pada 2 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, sedangkan lokasi yang tercantum adalah Jl. Kayu Putih VI–VIII, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Nilai Kontrak Ditutup, Warga Pertanyakan Keterbukaan Informasi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah informasi mengenai nilai kontrak yang terlihat ditutup menggunakan stiker pada papan proyek.
Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai berapa nilai kontrak sebenarnya dan mengapa informasi tersebut tidak dapat terlihat secara utuh.
Persoalan ini perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana dan instansi terkait, termasuk mengenai standar informasi proyek yang wajib dicantumkan pada papan kegiatan.
Penerapan K3 Menjadi Sorotan
Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat adanya pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Salah satu pekerja tampak mengenakan alas kaki yang tidak diperuntukkan khusus untuk pekerjaan konstruksi.
Selain itu, pada bagian bekisting turap terlihat penggunaan penyangga bambu. Di sisi lain, area pekerjaan yang berdekatan dengan jalur masyarakat disebut belum dilengkapi pembatas proyek yang terlihat memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi yang berada di lingkungan permukiman dan jalur aktivitas warga membutuhkan pengamanan area kerja untuk meminimalkan risiko kecelakaan, baik terhadap pekerja maupun masyarakat.
Kondisi Saluran Dipertanyakan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kondisi saluran di sekitar pekerjaan. Saat pemantauan dilakukan, saluran terlihat masih terdapat lumpur, daun, serta air yang keruh.
Warga mempertanyakan apakah tahapan pengerukan dan pembersihan saluran telah dilaksanakan sesuai metode kerja sebelum pekerjaan konstruksi turap dilanjutkan.
Secara teknis, apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap mutu pekerjaan tentu membutuhkan pemeriksaan dan penilaian tenaga ahli. Namun, kondisi visual di lapangan dinilai cukup menjadi alasan bagi instansi pengawas untuk melakukan pengecekan.
Lokasi Pekerjaan Perlu Dicocokkan dengan Dokumen Kontrak
Temuan lain yang perlu mendapat klarifikasi adalah mengenai titik lokasi pekerjaan.
Papan proyek mencantumkan Jl. Kayu Putih VI–VIII. Namun, dokumentasi yang diperoleh GAZA MORA menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan di sekitar Jl. Kayu Putih III No. 9 RT 05/RW 06 dan Jl. Kayu Putih Tengah No. 33 RT 07/RW 07.
Perbedaan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran. Bisa saja titik tersebut masih merupakan bagian dari lingkup pekerjaan berdasarkan gambar kerja atau dokumen kontrak.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan apakah titik-titik tersebut memang termasuk dalam volume dan lokasi pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Warga Minta SDA Jakarta Timur Tidak Tutup Mata
Warga meminta Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur pengendalian air. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang transparan, memenuhi standar keselamatan, serta sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
“Kami mendukung normalisasi dan pemeliharaan saluran. Tetapi pekerjaan harus sesuai aturan, aman bagi pekerja dan warga, serta transparan karena anggarannya berasal dari uang rakyat,” ujar seorang warga.
Empat Persoalan yang Menanti Jawaban
Dari hasil pantauan, sedikitnya terdapat empat hal yang perlu dijelaskan kepada publik:
Pertama, mengapa nilai kontrak pada papan proyek tidak terlihat secara utuh.
Kedua, bagaimana penerapan standar K3 terhadap pekerja dan pengamanan area pekerjaan.
Ketiga, apakah kondisi saluran yang masih berlumpur dan terdapat material lain telah sesuai dengan tahapan pekerjaan yang ditetapkan dalam metode pelaksanaan.
Keempat, apakah titik pekerjaan di Jl. Kayu Putih III dan Jl. Kayu Putih Tengah merupakan bagian resmi dari lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Bukan Menuduh, tetapi Mendorong Pengawasan
GAZA MORA menempatkan temuan ini sebagai bahan kontrol sosial dan permintaan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Setiap dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, laporan pengawasan, serta penjelasan resmi dari pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi teknis terkait juga diharapkan tidak hanya memastikan pekerjaan selesai secara administratif, tetapi memastikan hasil pekerjaan memenuhi volume, mutu, spesifikasi teknis, keselamatan kerja, dan ketentuan penggunaan APBD.
Sebab, proyek yang dibiayai uang publik bukan sekadar persoalan selesai atau tidak selesai. Kualitas pekerjaan, keterbukaan anggaran, keselamatan, dan manfaat yang diterima masyarakat merupakan bagian yang sama pentingnya dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Jamot siahaan






