Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Laporkan Kepala DLH Bekasi ke Polisi, Diduga Dihina dan Diusir Saat Konfirmasi

| Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T21:56:28Z

 



   BEKASI, – Polemik antara wartawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki ranah hukum.


Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan dugaan penghinaan dan pengusiran yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Datang untuk Konfirmasi


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat itu Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.


Namun, menurut keterangan Kimsan dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya sebagai wartawan.


Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”


Ucapan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang akan diuji melalui proses hukum.


Minta Polisi Profesional


Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.


Menurut Paulus, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik pribadi antara wartawan dan pejabat.


“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Paulus.


Ia menegaskan, pejabat publik memiliki hak memberikan klarifikasi, membantah pemberitaan maupun menyampaikan keberatan terhadap wartawan.


Namun, hak tersebut harus disampaikan dengan cara yang patut dan tetap menghormati martabat seseorang.


Kimsan Tempuh Jalur Hukum


Kimsan mengatakan dirinya memilih jalur hukum agar peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif.


“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.


Dalam laporan polisi tersebut tercantum dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.


Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi bukan berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang tersedia.


Solidaritas Wartawan Dijadwalkan 15 Oktober


Solidaritas Wartawan Bekasi Raya dijadwalkan menggelar aksi pada 15 Oktober 2026.


Aksi tersebut diharapkan menjadi bentuk kepedulian terhadap penghormatan profesi jurnalistik, bukan untuk mengintervensi proses hukum.


Di sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.


Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pejabat publik dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


Publik pun menunggu proses hukum berjalan secara transparan agar fakta sebenarnya mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap.


#jamot Siahaan #

×
Berita Terbaru Update