Notification

×

Iklan

Iklan

MTsN 38 Jakarta Utara: Diduga Pungutan Liar Rp795 Ribu Atas Nama Komite — LSM Desak Kemenag & Tipikor Turun Tindak

| September 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T23:47:45Z


   JAKARTA UTARA — MTsN 38 Jakarta Utara kini disorot tajam terkait dugaan kuat adanya praktik pungutan liar yang dilakukan dengan mengatasnamakan Komite Sekolah. Pungutan ini dinilai berpotensi melanggar aturan pendidikan sekaligus masuk ranah tindak pidana korupsi, sehingga memerlukan pemeriksaan menyeluruh.

 

Berdasarkan dokumen notulen sosialisasi program kegiatan madrasah tahun pelajaran 2025/2026 yang digelar pada Kamis, 11 September 2025, tercatat Komite memungut biaya sebesar Rp795.000 per siswa untuk seluruh kegiatan dalam satu tahun, termasuk kegiatan Outdoor Learning ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dijadwalkan 19 November 2025.

 

Pembayaran disebutkan dapat dicicil melalui komite kelas atau dibayar lunas langsung ke rekening Komite Sekolah BSI nomor 7252392739, dengan kewajiban membagikan bukti bayar ke grup kelas.

 

Namun, Lembaga Masyarakat Generasi Penggerak Anak Bangsa mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut dan telah mengirimkan surat resmi konfirmasi kepada pihak sekolah guna meminta dasar hukum serta rincian penggunaan dana. Hingga saat ini surat tersebut belum dijawab sama sekali.

 

Ketidaktanggapan pihak sekolah semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan masuk kategori pungutan liar. Praktik semacam ini tidak hanya memberatkan wali murid, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan masyarakat dan negara, sehingga masuk dalam lingkup pengawasan Tim Pemberantasan Korupsi dan Pungutan Liar (Tipikor).

 

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Generasi Penggerak Anak Bangsa meminta:

 

1. Kementerian Agama RI — khususnya Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara — segera turun langsung melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut;

2. Tim Pemberantasan Korupsi & Pungutan Liar (Tipikor) ikut menelusuri dugaan pelanggaran ini, mengingat pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana;

3. Apabila terbukti bersalah, Kepala Sekolah beserta seluruh pihak yang terlibat harus dikenai sanksi tegas dan setimpal, mulai dari sanksi administratif hingga penyerahan ke pihak penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak MTsN 38 Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait tuduhan tersebut.

 

 (Red)

×
Berita Terbaru Update